3 Cara Mengorganisir Bpkb Hilang Diri Sendiri & Orang Lain 2022
Cara Mengurus BPKB Hilang – Untuk anda yang mempunyai kendaraan bermotor niscaya sudah tidak asing lagi dengan adanya BPKB dari kendaraan yang anda miliki ataupun kendaraan yang anda beli second.
BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) ialah surat penting yang berisi identitas kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku selama BPKB tidak dipindah tangankan ke orang lain.
Perlu anda ketahui bahwa BPKB juga mempunyai nilai hemat adalah bisa dijadikan agunan ataupun jaminan pada transaksi keuangan mirip gadai BPKB motor di lembaga keuangan yang resmi ataupun perseorangan.
Namun pernahkan terbayang oleh anda kalau dokumen sepenting BPKB hilang? pasti anda akan cemas dan berfikir prosesnya yang panjang dan akan memakan waktu yang usang pada saat pengurusan kehilangan.
Daftar Isi
Cara Mengurus BPKB Hilang Diri Sendiri Dan Orang Lain

Anda tidak butuhkawatir dan bingung ketika anda mengalami insiden kehilangan BPKB hilang, terlebih jikalau BPKB yang hilang atas nama orang lain atau mobil bekas. Namunm anda tidak perlu kawatir alasannya adalah pada postingan kali ini akan membahas cara mengorganisir BPKB yang hilang baik diri sendiri ataupun orang lain.
Cara Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa cara yang bisa anda kerjakan saat anda kehilangan BPKB kendaraan baik itu BPKB kendaraan anda sendiri ataupun BPKB kendaraan milik orang lain yang kendaraannya anda beli secara second. Berikut dokumen yang perlu anda siapkan dan proses yang harus anda kerjakan.
1. Siapkan Dokumen Yang di Perlukan

Untuk dokumen pertama yang mesti anda rencanakan yaitu surat gosip kehilangan BPKB yang mampu anda dapatkan di kantor polisi. Pada saat proses pengurusan surat kehilangan lazimnya anda akan diberikan beberapa pertanyaan ihwal kronologi hilangnya BPKB anda. Anda mesti meminta surat info acara pemeriksaan (BAP). Dimana surat tersebut nantinya bisa menjadi salah satu persyaratannya.
- Mengurus Surat Keterangan Dari Bank
Setelah anda menerima surat informasi kehilangan dan gosip acara pemeriksaan (BAP) dari kantor polisi. Langkah selanjutnya anda juga harus mengelola surat informasi kehilangan dari dua bank yang berlawanan. Nantinya surat tersebut mesti menyatakan bahwa BPKB anda tidak dalam stastus agunan atau jaminan bank. Pastikan anda melengkapi surat berita dengan materai.
- Bukti Iklan Berita Hilangnya BPKB anda
Anda mesti mengorganisir isu kehilangan BPKB di dua media massa yang berlawanan. Hal tersebut dijalankan agar kemungkinan BPKB kendaraan anda dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab lebih kecil. Iklan tersebut juga harus diumumkan jangka waktu selama 6 bulan.
Setelah anda menyiapkan ketiga dokumen seperti yang telah diterangkan diatas, sekarang anda hanya perlu melengkapi sisa standar seperti :
- STNK orisinil dan fotokopian
- Fotokopi BPKB ataupun nomor BPKB yang hilang
- Catatan pajak yang berlaku
- identitas diri mirip KTP/SIM/Passpor
2. Mengikuti Proses Pengajuan BPKB Hilang

Jika anda telah menyiapkan semua dokumen, anda cuma perlu mengunjungi SAMSAT yang menerbitkan BPKB anda.Disana anda akan dimintai beberapa isu tertulis seperti :
- Mengisi Formulir permintaan BPKB
- Kemudian menyerahkan hasil cek fisik kendaraan ialah dengan membawa kendaraan anda ke SAMSAT untuk bisa dikerjakan proses Cek Fisik oleh petugas
- Lalu menambahkan bukti pembayaran ke Loket BPKB
Jika anda telah melampirkan bukti pembayaran, anda akan menerima bukti untuk menyerahkan berkas persayaratan. Tanda bukti ini nantinya mampu berkhasiat untuk menebus BPKB anda yang gres. Perlu anda pahami bahwa proses pengerjaan BPKB gres menyantap waktu kurang lebih sampai satu ahad.
3. Anda Harus Tau Biaya Pembuatan BPKB Baru

- Kendaraan Bermotor Seperti Roda Dua atau Roda Tiga.
Jika anda kehilangan BPKB kendaraan roda dua ataupun roda tiga mesti mengeluarkan uang biaya sebesar Rp 160.000. Dengan rincian selaku berikut :
- Biaya BPKB Baru per penerbitan sebesar Rp 80.000
- Biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 80.000
- Kendaraan Bermotor Roda 4 seperti Mobil
Untuk kendaraan jenis kendaraan beroda empat, anda mesti mengeluarkan uang biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 200.000 yang mencakup :
- Biaya Baru untuk per penerbitan sebesar Rp 100.000
- Biaya untuk kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 100.000
Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain

Jika anda berbelanja kendaraan seperti motor ataupun mobil second, BPKB dari kendaraan tersebut pasti menggunakan nama dari pemilik kendaraan sebelumnya. Hal ini yang nantinya cukup membingungkan untuk anda selaku pihak ketiga harus mengelola BPKB yang hilang. Kemudian, bagaimana cara mengelola BPKB yang hilang atas nama orang lain? Perlu anda ketahui proses ini tidaklah mudah. Anda harus mempersiapkan surat kuasa.
Menyiapkan Surat Kuasa

Untuk surat kuasa ini mesti dibuat atas nama pemilik dari kendaraan tersebut yang tercatat pada BPKB untuk kemudian dilimpahkan kepada orang yang nantinya akan mengelola BPKB yang hilang tersebut. Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan adalah jangan sampai anda lupa menandatangani surat kuasa di atas materai. Jika anda sudah mempunyai surat kuasa tersebut, anda hanya perlu mengikuti proses yang sama seperti ulasan yang sudah kami jelaskan diatas.
Jika anda sudah mengenali semua proses mengurus BPKB yang hilang baik itu BPKB milik diri sendir ataupun mengorganisir atas nama orang lain. Memang untuk mengurus dokumen sepenting BPKB harus melalui proses yang panjang dan mengkonsumsi waktu yang cukup lama. Namun, anda juga harus melakukan langkah-langkah agar surat penting BPKB tidak hilang kembali.
Sumber
Posting Komentar untuk "3 Cara Mengorganisir Bpkb Hilang Diri Sendiri & Orang Lain 2022"