Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Kir Mobil & Jenis Kendaraan Wajib Uji Kir

KIR Mobil – Menjamin kalayakkan kendaraan penumpang atau barang yang ada di jalan sudah diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan berbentukuji KIR atau uji terpola. Uji KIR dijalankan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan. Uji KIR sudah terang dikelola dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).


Serta diperjelas pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). Pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji terencana adalah wajib dilakukan untuk kendaraan beroda empat penumpang biasa , bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta unsur-komponennya yang dioperasikan di jalan.


Kemudian dalam pasal 2, pengujian terencana mencakup acara, pemeriksaan fisik, pengujian fisik dan pengakuan hasil uji. Selain peraturan Undang-Undang pasal 53, aturan uji KIR juga diperjelas pada pasal 54 dan 55 Undang Undang LLAJ. Pada pasal 5 ayat 3 juga sudah diputuskan dengan waktu pelaksanaan, dimana uji KIR dijalankan paling usang 1 tahun sesudah terbitnya STNK yang pertama kali.


Dan pada ayat 3 menyangkut perpanjangan terencana selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji KIR pertama dan dikerjakan terus-menerus dengan selang waktu setiap 6 bulan sekali. Untuk dapat melaksanakan pengujian ada patokan yang mesti dipenuhi, seperti halnya syarat pemutihan pajak kendaraan yang wajib dipenuhi, Syarat pun sama halnya dengan hal tersebut. Untuk lebih jelas perihal uji KIR mari simak ulasan berikut ini.



Mengenal Apa Itu KIR Mobil & Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR


Mengenal Apa Itu KIR Mobil Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR


Seperti yang sudah kami diskusikan tadi wacana KIR, ada baiknya kita lebih memperdalam ihwal apa itu KIR dan jenis kendaraan apa saja yang wajib uji KIR. Pada kesempatan ini kami akan menunjukkan gosip seputar KIR Mobil mulai dari pengertian sampai jenis kendaraan yang wajib uji KIR. Berikut ini kami sudah merangkum info dari beberapa sumber wacana uji KIR, yang kami sajikan dibawah ini.


Apa Itu KIR


Apa Itu KIR



  • Pengertian KIR


Uji KIR mobil ialah acara untuk melaksanakan pengujian dan pemeriksaan bab-unsur kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan barang dalam rangka menyanggupi tolok ukur teknis dan laik jalan. Pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji terencana adalah wajib dilaksanakan untuk kendaraan beroda empat penumpang lazim, bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta bab-komponennya yang dioperasikan di jalan.



  • Sanksi KIR


Dan selaku pemanis aturan, pemerintah akan menawarkan eksekusi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan uji terjadwal tersebut. Seperti yang telah tercantum dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, dimana setiap orang yang melanggar ketentuan uji KIR akan dikenakan hukuman manajemen, berupa perayaan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Selain itu hukuman juga diberikan terhadap petugas yang secara sengaja tidak melakukan program pengujian kendaraan. Seperti yang sudah diatur dalam aturan Permenhub PBKB pasal 27 ayat 1 berupa hukuman bagi petugas yang secara sengaja tidak melaksanakan pengujian akan dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.



  • Dasar Hukum

    1. Undang-Undang No.22 tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    2. Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 ihwal Kendaraan dan Pengemudi.

    3. Keputusan Menteri Perhubungan No.71 tahun 1993 ihwal Pengujian Kendaraan Bermotor.

    4. Keputusan Menteri Perhubungan No.9 tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor.

    5. Kemenhub No.63 tahun 1993 perihal Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kendaraan Barang, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya yang dioperasikan di jalan.

    6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.4 tahun 2009 wacana Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

    7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 wacana Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.



  • Persyaratan Laik Jalan

    1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.

    2. Tingkat Kebisingan kendaraan bermotor.

    3. Kemampuan rem utama.

    4. Kemampuan rem parkir.

    5. Kincup roda depan.

    6. Kemampuan pancar dan arah lampu kendaraan bermotor.

    7. Akurasi alat penanda kecepatan.

    8. Kedalaman alur ban.



  • Syarat Pendaftaran KIR

    1. Kendaraan dalam keadaan baik.

    2. Dokumen kendaraan lengkap, seperti BPKB dan STNK.

    3. Memiliki izin trayek (untuk kendaraan transportasi lazim).

    4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.

    5. Memiliki akta uji tipe atau akreditasi desain bangkit dan rekayasa kendaraan.




Jenis Kendaraan Wajib KIR


Jenis Kendaraan Wajib KIR


Seperti yang sudah tercantum pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji terpola yaitu wajib dilakukan untuk kendaraan beroda empat penumpang biasa , bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta bagian-komponennya yang dioperasikan di jalan. Serta pembahasannya lebih diperjelas dalam Kemenhub No.63 tahun 1993 wacana Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kendaraan Barang, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya yang dioperasikan di jalan. Adapun berbagai macam kendaraan yang wajib uji KIR menurut Peraturan di atas :



  • Taxi.

  • Mobil Sewa.

  • Mobil Berpenumpang Manusia.

  • Mobil dan Truk Pengangkut Barang.

  • Bus.

  • Seluruh Jenis Truk.

  • Mobil Pick Up.

  • Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.


Itulah berita tentang apa itu KIR Mobil. Semoga gosip yang kami sampaikan berguna untuk kalian semua. Mungkin cuma itu saja yang bisa kami informasikan, Kurang lebihnya mohon maaf, sekian dan terima kasih.




Sumber

Posting Komentar untuk "Apa Itu Kir Mobil & Jenis Kendaraan Wajib Uji Kir"