Pajak Mobil Lamborghini Per Tahun Terbaru 2022
Otomotifo.com – Coba bayangkan berapa pajak kendaraan beroda empat Lamborghini pertahunnya!. Sudah pasti pajaknya sangat tidak murah. Sebab harga satu unit kendaraan beroda empat Lamborghini bisa mencapai belasan miliar rupiah, utamanya untuk seri-seri modern mirip Lamborgihini Urus, Aventador SVJ, dll.
Dengan harga super duper mahal, tentu tidak siapa pun bisa membeli supercar asal Italia ini. Terlebih setiap tahun pemilik kendaraan beroda empat Lamborghini harus rela membayar pajak tahunan yang nilainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Lamborghini memang identik dengan supercar berhaga mengagumkan. Saat ini Lamborghini menjadi bagian dari Volkswagen AG yang merupakan produsen otomotif dari Jerman. Sudah ada aneka macam tipe kendaraan beroda empat Lamborghini yang dipasarkan di Indonesia.
Harga setiap tipe berlainan-beda. Semakin mahal harga mobil Lamborghini, maka kian besar pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Nah bagi yang penasaran ingin mengenali pajak mobil Lamborghini silahkan simak isu otomotifo.com di bawah ini.
Berapa Pajak Mobil Lamborghini?
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan beroda empat. Yang pertama yaitu pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk pajak BBN KB hanya berlaku dikala berbelanja kendaraan beroda empat dalam status off the road.
Sedangkan pajak PKB mesti dibayarkan setiap tahun mengikuti harga jual kendaraan. Semua pemilik kendaraan beroda empat wajib membayarnya. Apabila terlambat membayar pajak, maka kendaraan tidak bisa dipakai dijalan raya.
Sebenarnya mampu membeli kendaraan beroda empat Lamborghini secara off the road tanpa perlu mengeluarkan uang pajak BBN KB dan PKB. Harganya pasti lebih hemat biaya, tetapi mobil yang dibeli tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Biasanya kendaraan beroda empat berstatus off the road cuma dikhususkan untuk kepentingan persaingan atau balap. Apabila ingin dipakai selaku kendaraan harian maka wajib membayar pajak BBN KB dan PKB.
Peraturan pajak kendaran bermotor (PKB) sudah tertuan pada Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut dijelasnya bahwa besaran PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun alasannya penyusutan nilai jual.
Nilai jual kendaraan beroda empat Lamborghini memang turus turun. Oleh sebab itulah pajak mobil Lamborghini bekas akan lebih murah dibanding Lamborghini gres. Sebagai teladan kalian bisa melihat gambar di bawah ini.

Gambar di atas ialah foto dari STNK Lamborghini Aventador keluaran tahun 2013. Pada foto tersebut tampakbahwa pajak mobil Lamborghini Aventador adalah sebesar Rp. 194.977.400. Nilainya sungguh menakjubkan dan setara sebuah mobil gres.
Dipasaran, harga Lamborghini Aventador tahun 2013 berkisar antara 5-6.5 Miliar. Dari harga jualnya saja sudah sangatlah mahal, jadi masuk akal apabila pajak per tahunnya hampir 200 Juta Rupiah. Apabila ingin lebih hemat biaya kami sarankan untuk berbelanja Lamborghini Gallardo keluaran 2013 yang harganya sekitar 3 Miliar Rupiah.
Aventador dan Gallardo bisa dikatakan sebagaih mobil Lamborghini terlaris di Indonesia. Kedua supercar tersebut berbeda kelas. Oleh alasannya adalah harga Lamborghini Aventador jauh lebih mahal. Terlebih untuk Aventador keluaran terbaru yang harganya meraih belasan miliar rupiah.
Rumus Menghitung Pajak Lamborghini
Setelah mengenali pajak Lamborghini Aventador bekas, kini kita tinggal mencoba menjumlah pajak Lamborghini baru. Sebagai pola kami akan menawarkan gambaran mengenai pajak Lamborghini Aventador gres yang harganya mencapai Rp. 19 Miliar.
Untuk menjumlah pajak kendaraan beroda empat Lamborghini kita harus terlebih dulu mengenali rumusnya. Adapun rumus untuk menghitung pajak kendaraan bermotor silahkan simak di bawah ini.
- BBN KB = Harga Kendaraan Off The Road x 10%
- PKB = Harga Kendaraan x 1,5% x 1 (koefisien kendaraan beroda empat sedan dari Permendagri)
Pertama untuk pajak BBN KB yaitu sebesar Rp. 19 Miliar x 10% = Rp. 1.9 Miliar. Pajak tersebut harus dibayarkan dikala membeli mobil Lamborghini baru yang berstatus off the road.
Sedangkan untuk pajak PKB yang mesti dibayarkan per tahunnya yaitu sebesar Rp. 19 Miliar x 1.5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) = Rp. 285 Juta.
Dari rumus di atas mampu ditarik kesimpulan bahwa setiap tahun pemilik Lamborghini Aventador terbaru mesti membayar pajak sebesar Rp. 285 Juta. Selain itu masih ada biya pemanis berupa SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Besaran pajak setiap pemilik mobil Lamborghini juga berlainan-beda. Sebab kalau mempunyai kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif yang lebih besar.
Tidak cuma harga mobilnya saja yang mengagumkan, tetapi juga pajak per tahun yang wajib dibayarkan semua pemilik kendaraan beroda empat Lamborghini. Belum lagi jikalau terkena pajak progresif yang otomatis menjadikan beban pajak makin besar.
Biaya pajak akan terus turun seiring dengan bertambahnya umur kendaraan beroda empat dan penurunan nilai jual kendaraan. Silahkan kalian menjajal menghitungnya sendiri sesuai dengan nilai jual kendaraan.
Nah cukup sekian info otomotifo.com kali ini. Simak pula artikel sebelumnya mengenai syarat kredit motor Adira Finance dan bermacam-macam isu menawan lainnya.
Sumber
Posting Komentar untuk "Pajak Mobil Lamborghini Per Tahun Terbaru 2022"